Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Jemput Nurdin Abdullah

Video Viral Nurdin Abdullah Disambut Ratusan Warga di Bandara, 'Selamat Datang Pak Gubku'

Penjemputan Nurdin Abdullah yang juga eks Gubernur Sulsel ini diketahui terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (20/8).

Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Beredar video viral ratusan warga jemput Nurdin Abdullah di bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (20/8/2023). 

"Karena cucu-cucunya pada ngumpul di Jakarta, jadi mungkin bapak mau kumpul sama keluarga dulu," ujarnya.

Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabataan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dinihari.

Pagi harinya, NA langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Jika dihitung dari sejak penangkapan hingga bebas, maka Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan bersama 3 napi korupsi lainnya, Nurdin Abdullah mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Tiga napi korupsi yang bebas bersama NA, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga, mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

"Jadi, karena mereka mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini, 18 Agustus 2023," kata Kunrat kepada wartawan.

Menurutnya, keempatnya masih diharuskan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Tidak Banding

Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (22/7/2021). Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 6 Desember 2021, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari kontraktor bernama Agung Sucipto.

“Karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved