Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Liestiaty Fachrudin Kenang Momen Kirim Surat 'I Miss You' ke Nurdin Abdullah:Hari Ini Kumpul Kembali

Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachrudin tak kuasa menahan haru melihat suaminya kini menginjakkan kaki di rumah.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachrudin  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nurdin Abdullah akhirnya menghirup udara bebas.

Mantan Gubernur Sulsel kini sudah pulang ke rumahnya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea, Minggu (20/8/2023).

Kepulangan Nurdin Abdullah disambut haru keluarga dan masyarakat. 

Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachrudin tak kuasa menahan haru melihat suaminya kini menginjakkan kaki di rumah.

Liestiaty mengenang perjuangannya bertahan ditengah cobaan yang menimpa Nurdin Abdullah.

Saat ditahan, Liestiaty hanya bisa saling berbalas surat dengan Nurdin Abdullah.

Surat menjadi satu-satunya alat komunikasi dengan kepala keluarganya.

"Kita surat menyurat. Ya bilang I Miss U," kata Liestiaty.

Momen itu tak pernah lepas dari ingatan Liestiaty.

Baca juga: Kembali Hirup Udara Bebas, Nurdin Abdullah Tak Sabar Kembali Berkebun dan Kulineran di Makassar

Liestiaty menyebut selama menjalin pernikahan, dirinya tak pernah berpisah jauh dengan Nurdin Abdullah.

Mereka tidak bertemu hanya saat Nurdin Abdullah menjalankan tugas.

"Kan tiap hari sama bapak. Paling kalau pergi saja. Hampir 13 tahun jalankan tugas negara bersama," kata Liestaty.

Liestiaty sangat bersyukur kini bisa hidup seatap kembali dengan Nurdin Abdullah.

Dengan mata berkaca-kaca, Liestiaty dengan setia mendampingi Nurdin Abdullah.

Dirinya terus menemani sang suami dan menjaga ketiga anaknya.

"Alhamdulillah, seluruh keluarga bahagia, tuhan menentukan kapan bapak masuk dan keluar," jelas Istri Nurdin Abdullah ini.

"Hari ini kita kumpul kembali," lanjutnya.

Saat ini, Nurdin Abdullah telah masuk ke rumahnya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

Nurdin Abdullah begitu dinantikan keluarga besarnya di Sulsel.

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Di antaranya Nurdin diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.

Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan merupakan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar.

Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).

Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.

Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri. Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang.(*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved