Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Bandingkan Empat Tahun Sebelumnya, Lihat Tabel Gaji PNS

Kenaikan gaji bagi PNS telah lama ditunggu-tunggu, mengingat gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kabar baik dari Presiden Jokowi soal kenaikan gaji mereka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berlanjut.

Tahun 2023 ini, Pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang menciptakan perbandingan yang menarik dengan proyeksi gaji PNS untuk tahun 2024.

Kebijakan kenaikan gaji ini merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023).

Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.

Keputusan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja para PNS dan anggota TNI/Polri serta untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, proposisi kenaikan gaji telah diusulkan, yaitu 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pengumuman tersebut.

Kenaikan gaji bagi PNS telah lama ditunggu-tunggu, mengingat gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.

Regulasi terkait gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS dan mendukung semangat kerja yang lebih produktif dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Gaji PNS sebelum dan setelah naik, lihat tabel gaji PNS 

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

 Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved