Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Terungkap Alasan Polda Sulsel Tak Penjarakan 2 Anggota DPRD Sinjai Pakai Narkoba, Pakai Jas Lagi

Inilah alasan Polda Sulsel memutuskan tidak memenjarakan dua anggota DPRD Sinjai yang viral ditangkap pakai narkoba, Muhammad Wahyu dan Kamrianto

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah alasan Polda Sulsel memutuskan tidak memenjarakan dua anggota DPRD Sinjai yang viral ditangkap pakai narkoba.

Keduanya yakni Muhammad Wahyu legislator Partai Golkar, dan Kamrianto politisi Partai Amanat Nasional atau PAN.

Muhammad Wahyu dan Kamrianto sudah kembali berbaur dengan koleganya sesama anggota DPRD Sinjai.

Keduanya ikut hadir upacara peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Sinjai Kamis (17/8/2023).

Muhammad Wahyu dan Kamrianto hadir memakai setelan jas hitam dipadu kopiah hitam.

Polda Sulsel tidak menahan Muhammad Wahyu dan Kamrianto di dalam penjara.

Dua anggota DPRD Sinjai itu hanya diberikan hukuman rehabilitasi.

Dua anggota DPRD Sinjai tersangka sabu ikut upacara itu viral dan jadi perhatian publik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, keduanya telah dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika.

Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.

"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.

"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.

Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.

"Atau direhab untuk waktu yang lama agar bisa tidak ketergantungan lagi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, ikut upacara HUT ke-78 RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

Kedua anggota DPRD Sinjai tersebut adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.

Kamrianto berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu dari Golkar.

Kedua anggota DPRD Sinjai nyabu saat ini menjadi status tersangka narkoba

Mereka hadir bersama seluruh anggota DPRD Sinjai dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam upacara HUT RI di halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pagi tadi.

Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.

Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.

"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.

Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.

"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.

Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.

"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.

Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.

Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS untuk menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).

Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.

Usai ditangkap, mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, mereka harus menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.

Pimpinan partai mereka mengancam sanksi keras atas keterlibatan keduanya dalam penggunaan barang haram tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved