Sel Tahanan Polsek Gantarang Terbakar
RW Pembakar Sel Tahanan Polsek Gantarang Bulukumba Terlibat Pencabulan, Korban Keluarga Sendiri
Kejadian tersebut menyebabkan kondisi sel tahanan hangus dan mengalami kerusakan yang cukup signifikan, baik pada dinding maupun lantai sel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakukan Riswan alias RW tersangka kasus pemerkosaan yang saat ini ditahan di Mapolsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bikin heboh.
Pasalnya Riswan nekat membakar sel tahanan yang ditempatinya, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kejadian tersebut menyebabkan kondisi sel tahanan hangus dan mengalami kerusakan yang cukup signifikan, baik pada dinding maupun lantai sel.
Sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan momen ketika seorang individu mengungkapkan kejadian tersebut.
Baca juga: Video Kondisi Sel Tahanan Polsek Gantarang Bulukumba Setelah Dibakar Tahanan Pelecehan, Hancur
"Ini tegel na buka semua, bayangkan saja. Saya tidak tahu apakah anggota polisi takut, jadi dia mencoba membakar lagi," ujar seorang yang terekam dalam video tersebut.
Video berdurasi 23 detik tersebut menggambarkan situasi di dalam ruang tahanan Mapolsek Gantarang yang kini menghitam akibat pembakaran.
Dinding dan lantai sel juga mengalami kerusakan yang serius.
Petugas berhasil memadamkan api yang melanda ruang tahanan tersebut, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.
Insiden pembakaran diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 Wita pada Jumat pagi.
Pelaku awalnya merusak jendela kamar mandi di lantai ruang tahanan sebagai awal dari tindakan tersebut.
Ia juga menggunakan sisa pecahan tegel yang dipecahkan untuk melempari petugas polisi.
Pelaku pembakaran diidentifikasi sebagai RW, yang merupakan seorang tahanan yang dititipkan di Polres Bulukumba.
RW sendiri merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Talumaya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Tirotiro.
Kejadian ini secara nyata mengilustrasikan pentingnya pengawasan dan langkah-langkah pencegahan yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam ruang tahanan.
Pelaku, yang baru-baru ini dititipkan di Polsek Gantarang, tiba sekitar pukul satu dini hari.
Saat terjadi pembakaran, RW berada dalam sel tahanan tanpa adanya tahanan lain di dalamnya.
Namun, motif yang mendasari tindakan pembakaran tersebut masih belum dapat dipastikan dengan jelas.
"Kita masih belum memahami sumber api yang digunakan oleh pelaku karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya bahan berbahaya yang dapat memicu terjadinya kebakaran," ungkap Iptu Marala, Kasi Humas Polres Bulukumba.
Dalam pandangan lain, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menjelaskan, penahanan RW di Polsek Gantarang dilakukan karena sebelumnya pelaku kerap kali menunjukkan perilaku agresif.
"Kejadian di Gantarang terjadi ketika sel tahanan sedang kosong, sehingga kami memutuskan untuk menitipkannya di sana untuk sementara," jelas Abustam.
Lebih lanjut, Abustam mengungkapkan, penangkapan Riswan (RW) terjadi di Dusun Talu Maya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, setelah ia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri (LN) pada malam Kamis, 17 Agustus 2023, di tempat tinggal pelaku.
Kejadian ini menandakan perlunya koordinasi dan upaya kolaboratif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan tahanan di dalam sel tahanan.
Serta perlunya evaluasi yang mendalam terhadap langkah-langkah pencegahan yang diterapkan. (*)
Polsek Gantarang
pencabulan
Bulukumba
pembakar sel tahanan
video Polsek Gantarang dibakar
ViralLokal
Buntut Sel Tahanan Dibakar Tersangka Rudapaksa, 6 Anggota Polsek Gantarang Diperiksa Provos |
![]() |
---|
Sebelum Bakar Ruang Tahanan, RW Sering Bertingkah Aneh di Polsek Gantarang |
![]() |
---|
Pembakar Ruang Tahanan Polsek Gantarang Disinyalir Pura-pura Gila |
![]() |
---|
Beraninya RW Bakar Sel Polsek Gantarang Bulukumba Tempatnya Dikurung, Tak Ada Tahanan Lain |
![]() |
---|
Pembakar Ruang Tahanan Polsek Gantarang Bulukumba Dikirim ke RS Jiwa Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.