Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sel Tahanan Polsek Gantarang Terbakar

Beraninya RW Bakar Sel Polsek Gantarang Bulukumba Tempatnya Dikurung, Tak Ada Tahanan Lain

Dinding dan lantai sel hangus dan mengalami kerusakan yang cukup serius akibat pembakaran tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kelakukan Riswan, yang merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan saat ini ditahan di Mapolsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah mengejutkan banyak pihak. 

Kejadian ini secara nyata mengilustrasikan pentingnya pengawasan dan langkah-langkah pencegahan yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam ruang tahanan.

Pelaku, yang baru-baru ini dititipkan di Polsek Gantarang, tiba sekitar pukul satu dini hari.

Saat terjadi pembakaran, RW berada dalam sel tahanan tanpa adanya tahanan lain di dalamnya.

Namun, motif yang mendasari tindakan pembakaran tersebut masih belum dapat dipastikan dengan jelas.

"Kita masih belum memahami sumber api yang digunakan oleh pelaku karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya bahan berbahaya yang dapat memicu terjadinya kebakaran," ungkap Iptu Marala, Kasi Humas Polres Bulukumba.

Dalam pandangan lain, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menjelaskan, penahanan RW di Polsek Gantarang dilakukan karena sebelumnya pelaku kerap kali menunjukkan perilaku agresif.

"Kejadian di Gantarang terjadi ketika sel tahanan sedang kosong, sehingga kami memutuskan untuk menitipkannya di sana untuk sementara," jelas Abustam.

Lebih lanjut, Abustam mengungkapkan,  penangkapan Riswan (RW) terjadi di Dusun Talu Maya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, setelah ia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri (LN) pada malam Kamis, 17 Agustus 2023, di tempat tinggal pelaku.

Kejadian ini menandakan perlunya koordinasi dan upaya kolaboratif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan tahanan di dalam sel tahanan.

Serta perlunya evaluasi yang mendalam terhadap langkah-langkah pencegahan yang diterapkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved