Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kapan Nurdin Abdullah Bisa Maju Pilgub Sulsel Lagi?

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurdin Abdullah belum bisa ikut Pilgub Sulsel 2024 karena hak politiknya dicabut untuk dipilih jadi pejabat publik

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin Jumat (18/8/2023) hari ini.

Nurdin Abdullah dapat hadiah bebas bersyarat di momen Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Lantas bagaimana peluang Nurdin Adullah maju kembali Pilgub Sulsel?

Nurdin Abdullah adalah pemenang Pilgub Sulsel 2018 lalu bersama Andi Sudirman Sulaiman.

Saat itu pasangan Prof Andalan meraih 1,8 juta suara mengalahkan pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar, dan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo.

Nurdin Abdullah belum bisa ikut kontestasi Pilgub Sulsel 2024.

Sejauh ini Nurdin Abdullah masih dikenakan wajib lapor.

Mantan Bupati Bantaeng itu belum berstatus bebas bersyarat.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dihubungi TribunJabar.com Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Nurdin Abdullah sebelumnya mendapat hukuman pencabutan hak politiknya.

Hak politik Nurdin Abdullah dicabut untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Nurdin Abdullah sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved