Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Misriani Ilyas, Raih Suara Terbanyak tapi Tidak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulsel, Misriani Ilyas mengantongi 10.057 suara. Meski demikian, Misriani Ilyas tetap tidak dilantik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
hasan/tribun-timur.com
Misriani Ilyas, peraih suara terbanyak di Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu dari Dapil Makassar B. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Misriani Ilyas mengantongi 10.057 suara. Meski demikian, ia tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat Misriani Ilyas?

Dia peraih suara terbanyak di partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu dari Dapil Makassar B.

Dapil Makassar B meliputi Kecamatan Panakukkang, Manggala, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulsel, Misriani Ilyas mengantongi 10.057 suara.

Meski demikian, Misriani Ilyas tetap tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Kabar terbarunya, Misriani Ilyas kini resmi menjadi bakal calon anggota DPRD Sulsel melalui Dapil 2 Sulsel atau Makassar B.

Sebelum bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Misriani Ilyas merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel.

Namun, ia mundur sebagai bakal caleg PPP Sulsel dan namanya kini terdaftar sebagai kader PKB dan menjadi caleg DPRD Sulsel.

Ketua Bappilu PPP Sulsel Yusran Sofyan mengatakan, nama Misriani Ilyas sebelumnya ditempatkan di nomor urut satu.

Sebelum hengkang, Yusran Sofyan sempat memberikan masukan dan gambaran atas langkah-langkah yang ditempuh Misriani Ilyas.

"Tetapi mungkin dia punya pertimbangan lain, kita doakan saja mudah-mudahan pilihannya itu tepat," ungkapnya.

Misriani Ilyas pun mengundurkan diri di last minute atau detik-detik pengajuan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Sulsel.

"Jadi mungkin Ibu Mis (Misriani Ilyas) menganggap dirinya tidak potensial sebagai caleg di PPP," Yusran Sofyan menambahkan.

Sebanyak enam anggota KPU Sulsel lolos dari sanksi pemecatan.

Ini setelah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan perkara aduan Misriani Ilyas dikabulkan sebagian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved