Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Misriani Ilyas, Raih Suara Terbanyak tapi Tidak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulsel, Misriani Ilyas mengantongi 10.057 suara. Meski demikian, Misriani Ilyas tetap tidak dilantik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
hasan/tribun-timur.com
Misriani Ilyas, peraih suara terbanyak di Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu dari Dapil Makassar B. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Misriani Ilyas mengantongi 10.057 suara. Meski demikian, ia tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, M Asram Jaya telah mengunduh salinan putusan tersebut, yang dirilis di website DKPP pada Rabu (18/3/2020) lalu.

"Ada enam putusan. Salah satunya merehabilitasi nama baik 6 anggota KPU Sulsel," ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (20/3/2020).

Dalam putusan tersebut, keenam anggota yang dimaksud, Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati,
Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin.

"Proses sidang DKPP telah kami hadiri dan Putusan telah dibaca oleh Majelis, Kami menghormati putusan dan mengapresiasi DKPP," katanya.

"Bahwa apa yg kami putuskan berdasarkan pada UU, PKPU dan kode etik yang menjadi rujukan KPU sebagai peyelenggara Pemilu," jelasnya.

Selain keenam anggota KPU Sulsel tersebut, Majelis juga merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.

Lain halnya dengan Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing sebagai Anggota RI sejak putusan dibacakan dijatuhi sanksi peringatan keras.

Putusan lima, Majelis memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama tujuh hari sejak putusan ini
dibacakan.

"Artinya, surat tindak lanjut atas putusan DKPP, yang dibuat oleh KPU RI dan akan disampaikan ke KPU Sulsel. Kami belum tahu kapan, ini kewenangan KPU RI," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan calon legislatif Partai Gerindra, Misriani Ilyas, mengadukan komisioner KPU Sulsel, karena tak terima atas pembatalan pelantikan dirinya sebagai legislator terpilih pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Menurut Misriani, dirinya adalah Caleg terpilih karena berhasil meraih suara terbanyak di antara enam Caleg Gerindra lain di Dapil Sulsel 2 dengan perolehan 10.057 suara.

Namun, Misriani batal dilantik meski telah mengantongi Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved