Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke-78 RI, Bapenda Maros Hapus Denda PBB-P2 untuk Wajib Pajak

Bebas denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Takdir. Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan program penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan program penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Takdir mengatakan program ini bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2.

"Juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya, Rabu (16/8/2023)

Mantan kadis Pendidikan Maros ini menjelaskan jika yang dikenakan bebas denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

"Meski ada program penghapusan denda sanksi administrasi, namun itu tidak berarti menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang wajib pajak," jelasnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Sulsel Capai Rp7,02 Triliun, PPh Jadi Penyumbang Terbesar

Ia juga mengatakan program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk tunggakan periode 2014-2022.

Untuk tahun 2023 pihaknya menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp35 miliar.

“Hingga bulan ini tercapai 23 persen atau sekitar Rp7,6 miliar,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Maros, Andi Akbar menambahkan jika program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan diberlakukan selama kurang lebih dua bulan lamanya.

Baca juga: Optimalisasi Pembayaran Pajak, Samsat Parepare Siap Tingkatkan PKB dan SWDKLJJ

"Terhitung Jumat, 18 Agustus hingga Selasa 31 Oktober mendatang. Jadi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Oktober mendatang, maka sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo," ungkapnya.

Dia mengatakan kalau selama program ini masih berlangsung maka wajib pajak yang memiliki denda PBB-P2 akan mendapatkan penghapusan.

"Besarannya tergantung berapa tahun tunggakannya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved