Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Ekskavator Beraksi, 'Hancurkan' Warung di Lahan Pemkot Makassar, Tuai Protes Warga Jl Talasalapang

Pemkot Makassar melakukan penertiban aset dengan menghancurkan bangunan di Jl Talasapang, Kecamatan Rappocini, Rabu (16/8/2023).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN-TIMUR.COM
Pemkot Makasar turunkan Ekskavator robohkan bangunan semi permanen di Jl Talasalapang Kecamatan Rappocini, Rabu (16/8/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban aset dengan menghancurkan bangunan di Jl Talasapang, Kecamatan Rappocini, Rabu (16/8/2023).

Penertiban berupa bangunan semi permanen dilakukan sekira pukul 09.00-11.00 WITA.

Upaya ini sempat diwarnai protes oleh pemilik bangunan.

Apalagi tim penertiban menurunkan Ekskavator atau alat berat untuk membongkar bangunan itu.

Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makasar, Ismail Abdullah mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi aset daerah.

Lahan tersebut milik Pemkot Makassar usai pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada tahun 2022 lalu.

"Lokasi yang saat ini kita lakukan penetiban adalah lokasi yang sudah diserahkan PSUnya atau fasum fasos, sudah diserahkan oleh BPH Plaza kepada Dinas Perumahan dan telah tercatat sebagai aset kita," ucap Ismail Abdullah.

Baca juga: Klarifikasi Mantan Lurah Karunrung Usai Dituding Kuasai Aset Pemkot Makassar

Jika ada oknum yang keberatan atau tidak terima dengan penetiban ini, Ismail tidak keberatan jika oknum tersebut melakukan gugatan.

Pemkot sudah siap kata dia dengan beragam bukti administrasi yang dimiliki.

"Sudah clear bahwa itu adalah milik Pemkot, kalau pun ada oknum atau pihak yang merasa memiliki, silahkan anda gugat Pemkot, kami siap hadapi," tuturnya.

Prosedur penertiban pun diakui telah dilaksanakan, mulai dari teguran dari kelurahan sebanyak tiga kali.

Kemudian surat perintah pengosongan dari kecamatan juga sudah tiga kali dilakukan.

Karena tak ada respon dari upaya itu, tim terpadu akhirnya melakukan rapat konsilidasi untuk melakukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

"Kami juga meminta pandangan dari seluruh OPD baik Dinas Perumahan, bidang aset BPKAD, camat dan lurah semuanya tidak ada bahasa yang mengatakan itu bukan milik kita, jelas itu bagian dari site plan yang diserahkan kepada Pemkot Makassar," tegasnya.

Sementara itu, Hidayat Jhonas Manggis, warga pemilik bangunan semi permanen tersebut tegas mengatakan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemkot Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved