Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman Komisioner Terpilih Bawaslu Ditunda, Pengamat Curiga Ada Tarik Menarik Kepentingan

Koordinator JIDI Ibriansyah Irawan curiga ada beragam kepentingan di balik penundaan seleksi komisioner Bawaslu kabupaten/kota

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Koordinator Jaringan Intelektual Demokrasi Indonesia (JIDI), Ibriansyah Irawan 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tahapan pengumuman dan pelantikan seleksi komisioner terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota se-Indonesia kembali ditunda.

Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih semestinya dilaksanakan Sabtu (12/8).

Lalu, pelantikan digelar serentak, Senin (14/802023).

Namun Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran terbaru yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Edaran itu berisi pengumuman dan pelantikan akan dilaksanakan pada 16–20 Agustus 2023 atau kembali tertunda.

Sementara masa jabatan 514 Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia telah berakhir pertanggal 14 Agustus 2023. Artinya, terjadi kekosongan jabatan.

Koordinator Jaringan Intelektual Demokrasi Indonesia (JIDI), Ibriansyah Irawan menyebut hal itu semestinya tidak terjadi.

Apalagi komisioner periode 2018-2023 di beberapa kabupaten ada yang sudah berakhir.

Dengan demikian, ada kekosongan jabatan di beberapa Bawaslu kabupaten/kota.

"Semestinya penundaan ini tidak terjadi sampai harus menimbulkan kekosongan jabatan," kata Rian dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

"Sebab tahapan seleksi sudah ada tim seleksi yang mengerjakan, Bawaslu kemudian hanya menegaskan kinerja mereka," sambung Rian.

Rian penundaan pengumuman komisioner terpilih ini memunculkan beragam spekulasi di publik.

Termasuk munculnya dugaan adanya sarat kepentingan dan pertarungan di balik penundaan tersebut.

“Kita patut menduga ada alasan kuat mengapa terjadi pengunduran jadwal pengumuman dan pelantikan, ya kalau bukan ada tarik menarik kepentingan berarti ini kelalaian,” kata Rian.

Sementara pada tanggal 18-Agustus-2023 akan memasuki tahapan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved