Kejagung Tahan Ismail Thomas
Kelakuan Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas: Palsukan Dokumen Tambang, Langsung Ditangkap dan Dibui
Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.
Dia tersangkut kasus korupsi kebijakan berupa pemalsuan dokumen perusahaan tambang di lahan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas sekaligus mantan Bupati Kutai Barat diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Akibat perbuatannya, Ismail Thomas pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
• Diobok-obok Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Sarjana hukum itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba sekaligus milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
PT Sendawar Jaya pun mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
• Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Harta kekayaan
Tersangkut kasus korupsi, berapa harta kekayaan Ismail Thomas?
Kekayaan Ismail Thomas Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.
Baca juga: Kejagung Tangkap dan Tahan Ismail Thomas dari PDIP, Profil Lamhot Sinaga yang Malah Ikut Trending
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
Perinciannya yakni:
Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;
Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;
Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;
Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;
Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;
Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Samarinda senilai Rp 96.500.000;
Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Smarinda senilai Rp 150 juta.
Ismail juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.
Perinciannya sebagai berikut:
Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta;
Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 seharga Rp 25 juta;
Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 seharga Rp 250 juta;
Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996 seharga Rp 25 juta;
Mobil Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 seharga Rp 35 juta;
Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 AT tahun 2006 seharga Rp 400 juta;
Mobil Isuzu Bonet TBR 54 tahun 2001 seharga Rp 15 juta;
Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT tahun 2001 seharga Rp 70 juta.
Tak hanya itu, Ismail juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta.
Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.
Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.
Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.(*)
'Diobok-obok' Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Tangkap dan Tahan Ismail Thomas dari PDIP, Profil Lamhot Sinaga yang Malah Ikut Trending |
![]() |
---|
Kejagung 'Obok-obok' PDI P, Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR Tersangka Kasus Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.