Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Nasib Malang 4 Lurah di Makassar, Imbas Pungli dan Kinerja Buruk Kini Turun Takhta Jadi Kepala Seksi

Lima lurah di Makassar terpaksa turun takhta karena terbukti melakukan kesalahan alias melanggar.

|
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum. 

Beda lagi dengan lurah yang melakukan pelanggaran kata Danny Pomanto

Lurah yang mendapat laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan akan diproses sendiri oleh tim yang dibentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.

"Pertama saya tidak campur itu, itu proses administrasi. Kita serahkan ke BKPSDMD," katanya.

"Beda itu lurah yang kena sanksi dan lurah yang saya ganti. Kalau kita ganti kan itu memang otoritas saya. Kalau mau ganti eselon III ke bawah itu urusan saya. Itu diskresi saya. Khusus yang akibat pengaduan masyarakat itu prosedurnya beda," pungkasnya. 

Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat

5 Lurah Dapat Hukuman

Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum mengatakan, hingga sekarang ini sudah ada lima lurah yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin ASN.

Para lurah tersebut mendapat hukuman disiplin kategori berat dengan poin berbeda.

"Ada yang mendapat hukdis berat poin a yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan poin b pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," jelas Akhmad Namsum.

Adanya sanksi kepada lima lurah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.

Sekarang ini BKPSDMD akan membentuk kembali tim untuk melakukan penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Lurah Barana, Kecamatan Makassar.

"Kami sementara proses, akan dipanggil (lurah Barana) setelah terbentuk tim," ujarnya. 

Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli

Sebelumnya, Oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.

Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.

"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.

"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum

Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.

Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.

Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda. 

Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. (*)

 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved