Lurah di Makassar
5 Lurah di Makassar Terbukti 'Bersalah', Berikut Rincian Hukuman Masing-masing! Antang Paling Berat
Kabar terbaru lurah di Makassar usai terbukti melakukan kesalahan alias melanggar.
"Ada yang mendapat hukdis berat poin a yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan poin b pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," jelas Akhmad Namsum.
Adanya sanksi kepada lima lurah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Sekarang ini BKPSDMD akan membentuk kembali tim untuk melakukan penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Lurah Barana, Kecamatan Makassar.
"Kami sementara proses, akan dipanggil (lurah Barana) setelah terbentuk tim," ujarnya.
Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli
Sebelumnya, Oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.
Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.
"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.
"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum.
Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.
Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.
Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda.
Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.
BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. (*)
Lurah Buntusu Makassar Bantah Disebut Tak Realisasi Dakel Fisik, Akmal: Terlaksana 100 Persen |
![]() |
---|
57 Lurah di Makassar Tak Jalankan Dakel Fisik, Helmy: Paling Parah Kecamatan Bontoala |
![]() |
---|
Nasib Malang 4 Lurah di Makassar, Imbas Pungli dan Kinerja Buruk Kini Turun Takhta Jadi Kepala Seksi |
![]() |
---|
Apa Kabar 5 Lurah di Makassar Dicopot Karena Pungli dan Kinerja Buruk? |
![]() |
---|
Lurah di Makassar Ketar-ketir! Wali Kota Makassar Bakal Copot 60-an Orang, Sudah Ada Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.