Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

5 Lurah di Makassar Terbukti 'Bersalah', Berikut Rincian Hukuman Masing-masing! Antang Paling Berat

Kabar terbaru lurah di Makassar usai terbukti melakukan kesalahan alias melanggar.

|
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

Begitu juga dengan Lurah Buakana dan Baraya, dengan hukuman disiplin poin a yang didapatkan, ia ditempatkan menjadi kepala seksi.

"Kepala seksi dimana, itu masih dalam proses koordinasi dengan kecamatan," tuturnya. 

Lanjut Kepala Dinas Pertanahan Makassar ini, dengan hukuman disiplin yang didapatkan para lurah tersebut, maka dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun mereka tidak bisa promosi jabatan. 

Setelah lewat masanya (12 bulan) nasib mereka akan kembali ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini wali kota.

Diketahui, kelima lurah tersebut dicopot karena terbukti melakukan pungutan liar.

Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.

Baca juga: Tegas! Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minta Camat dan Lurah Paham Manajemen Keprotokoleran

Lurah di Makassar Ketar-ketir

Lurah di Makassar ketar-ketir, tak lama lagi akan ada pencopotan besar-besaran.

Menurut Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dari 153 lurah di Makassar sekira 40 persen atau 60-an orang bakal dicopot. 

Tak tanggung-tanggung, penggantinya bahkan telah dikantongi Danny Pomanto

"Saya kira menghampiri 40 persen (diganti) saya makanya melihat kinerja," ungkap Danny Pomanto saat ditemui di RSUD Kota Makassar, Daya, Senin (7/8/20223). 

Danny sisa menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan.

Rencana pelantikan dilakukan pasca hajatan Makassar International Eight Festival and Forum atau F8.

Beberapa bulan terakhir ini agendanya sangat padat, apalagi Makassar banyak-banyak menjadi tuan rumah dalam event besar tahun ini.

Kriteria penilaiannya jelas kata Danny Pomanto, ia mencopot lurah tidak sembarang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved