Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Partai PSI dan Ummat Luwu Terancam Hanya Punya 2 Caleg di Pemilu 2024

KPU Luwu memberikan waktu bagi setiap partai politik untuk memperbaiki dokumen tersebut hingga pukul 23.59 Wita total ada 32 Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Sekretariat KPU Luwu di Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menemukan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

KPU Luwu memberikan waktu bagi setiap partai politik untuk memperbaiki dokumen tersebut hingga pukul 23.59 Wita.

Dari data yang diberikan KPU Luwu, Partai PSI menempati jumlah bacalag TMS terbanyak dengan total 32.

Sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 2 orang.

Di Pemilu ini, DPD Partai PSI Luwu hanya menyetor 34 bacaleg.

Kurang 1 orang untuk memenuhi kuota 35 bacaleg.

Partai kedua dengan jumlah TMS terbanyak ialah Partai Ummat.

Setelah verifikasi perbaikan, ada sekitar 26 bacaleg DPD Partai Ummat Luwu yang masih TMS.

Hanya 3 bacaleg Partai Ummat Luwu yang dinyatakan MS.

Di pileg 2024 ini, Partai Ummat Luwu hanya menyetor 29 bacaleg.

Itu artinya masih 6 orang bacaleg untuk memenuhi kuota 35 orang.

Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, bacaleg yang masih TMS dipastikan tidak akan masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS.

"Diberikan waktu sampai 23.59 Wita nanti. Kalau tidak diberikan dokumen perbaikan, dipastikan tidak bisa masuk DCS," jelasnya, Jumat (11/8/2023).

Dirinya menambahkan, masa perbaikan itu mulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023.

"Masih diberikan kesempatan untuk memperbaiko kembali berkasnya sampai besok tanggal 11 Agustus 2023," ujarnya.

Kata Sappe, perubahan komposisi caleg dari masing-masing partai politik juga masih bisa dilakukan.

Dengan syarat, harus melampirkan persetujuan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan.

"Masih bisa gonta-ganti komposisi caleg. Asal, melampirkan pengajuan fisik form B pengajuan daftar perubahan bacaleg," tuturnya.

Berikut rincian verifikasi administrasi 16 partai politik di Luwu:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

MS: 33

TMS: 22

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

MS: 35

TMS: 0

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

MS: 29

TMS: 6

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

MS: 35

TMS: 0

5. Partai Nasdem

MS: 33

TMS: 2

6. Partai Buruh

MS: 3

TMS: 16

7. Partai Gelora

MS: 12

TMS: 17

8. Partai PKS

MS: 30

TMS: 5

9. Partai Hanura

MS: 17

TMS: 18

10. Partai PAN

MS: 33

TMS: 2

11. Partai PBB

MS: 7

TMS: 29

12. Partai Demokrat

MS: 32

TMS: 3

13. Partai PSI

MS: 2

TMS: 32

14. Partai Perindo

MS: 29

TMS: 6

15. Partai PPP

MS: 33

TMS: 2

16. Partai Ummat

MS: 3

TMS: 26

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved