Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Hamdan Juhannis Kembali Jadi Rektor

Menteri Yaqut Lantik Prof Hamdan Juhannis Sebagi Rektor UIN Alauddin Periode 2023-2027 di Jakarta

Prof Hamdan Juhannis kembali dilantik menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar periode 2023-2027 pada Jumat (11/8/2023).

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Kemenag RI
Pelantikan Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat (11/8/2023) 

Rektor harus memastikan bahwa standar akademik universitas terpenuhi. Ini melibatkan memastikan bahwa proses akreditasi dan evaluasi eksternal dijalankan dengan baik, sehingga reputasi dan kualitas universitas tetap terjaga.

6. Manajemen Konflik

Rektor perlu mengatasi konflik internal yang mungkin timbul di dalam universitas, baik antara staf dan mahasiswa, maupun dalam pengambilan keputusan strategis.

7. Pemberdayaan Staf dan Mahasiswa

Rektor bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan profesional staf dan perkembangan pribadi mahasiswa.

8. Keuangan dan Pengelolaan Sumber Daya

Rektor memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran universitas, merencanakan sumber daya yang efisien, dan mengidentifikasi sumber pendapatan tambahan.

9. Advokasi Pendidikan

Rektor dapat berperan sebagai advokat untuk pentingnya pendidikan dan riset di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

10. Inovasi Pendidikan

Rektor juga dapat mendorong inovasi dalam pembelajaran dan pengajaran, termasuk penerapan teknologi baru dan pendekatan yang lebih efektif.

Setiap perguruan tinggi dan negara mungkin memiliki nuansa dan tuntutan yang berbeda terhadap tugas seorang rektor.

Oleh karena itu, tugas-tugas di atas dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi spesifik. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved