Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Hamdan Juhannis Kembali Jadi Rektor

BREAKING NEWS: Prof Hamdan Juhannis Kembali Terpilih Jadi Rektor UIN Alauddin Makassar

Selamat! Prof Hamdan Juhannis kembali terpilih menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. 

|
WhatsApp
Pelantikan Prof Hamdan Juhannis menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027, Jumat (11/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selamat! Prof Hamdan Juhannis kembali terpilih menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. 

Foto pelantikan Prof Hamdan Juhannis tersebar di pesan WhatsApp, Jumat (11/8/2023). 

Sebelumnya, masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan Prof Hamdan Juhannis tersebut dari surat keputusan Menteri Agama.

Masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya yang baru. 

Berikut isi surat keputusan tersebut yang diterima TribunGowa.com, Senin (24/7/2023)

Keputusan Menteri Agama nomor 079604/B.11/3/2023 

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-3032/DJ.VKP.00.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Usul Perpanjangan Masa Bakti Rcktor UIN: 

Bahwa Prof. H. Hamdan, M.A., Ph.D., NIP 197012311996031005, Pembina Utama Madya, IV/d, Profesor pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rcktor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru. 

Mengingat —: 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah:

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. 

MEMUTUSKAN 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved