Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg

Golkar Aman, Enam Bacaleg PDIP dan 2 Nasdem Luwu Terancam Dicoret dari Daftar Caleg Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menemukan 137 berkas caleg Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menemukan 137 berkas caleg Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan,  dari 537 bacaleg yang diusung 16 parpol di Luwu, 366 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sisanya TMS.

"Setelah pencermatan, masih ada 137 bacaleg yang dinyatakan TMS. Dan sisanya 366 sudah MS," jelasnya, Kamis (10/8/2023).

Sappe menambahkan, partai politik masih diberikan kesempatan waktu perbaikan dalam masa pencermatan rancangan daftar calon sementara.

Masa perbaikan itu mulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023.

"Masih diberikan kesempatan untuk memperbaiko kembali berkasnya sampai besok tanggal 11 Agustus 2023," ujarnya.

Kata Sappe, perubahan komposisi caleg dari masing-masing partai politik juga masih bisa dilakukan.

Dengan syarat, harus melampirkan persetujuan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan.

"Masih bisa gonta-ganti komposisi caleg. Asal, melampirkan pengajuan fisik form B pengajuan daftar perubahan bacaleg," tuturnya.

Berikut rincian verifikasi administrasi 16 partai politik di Luwu:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

MS: 33

TMS: 22

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

MS: 35

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved