Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin 'Keok' Ahok
Dalam putusan kasasi, MA telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait hukuman bagi Ferdy Sambo dan tiga rekannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan kasasi, MA telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah dipangkas setengahnya.
Awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun kini menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Selamat
Baca juga: Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Hakim MA Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup
Kuat Ma’ruf, yang merupakan asisten rumah tangga dari Ferdy dan Putri, juga menerima keringanan hukuman.
Hukumannya telah dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, hukuman bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, juga mengalami pemotongan.
Hukumannya yang semula 13 tahun penjara, kini telah direvisi menjadi 8 tahun penjara.
Kelompok terpidana ini menjalani persidangan di hadapan lima Hakim MA.
Hakim Agung Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis, dan didampingi oleh empat anggota lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi, yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan bahwa dua dari lima hakim telah menyatakan pendapat berbeda terkait hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Kedua hakim ini memiliki pandangan berbeda dan ingin menjaga agar mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) ini tetap dihukum mati.
"Saat pengumuman putusan, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam kasus Ferdy Sambo, yaitu anggota majelis II, Jupriadi, dan anggota majelis III, Desnayeti," ungkap Sobandi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/8/2023) sore.
Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.
1. Suhadi
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.
Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.
Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.
Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.
Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
2. Suharto
Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021.
Sejak Januari 2023, ia juga dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu.
Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016).
Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).
Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013).
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984.
Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
3. Jupriyadi
Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.
Pria kelahiran 1962 tersebut diangkat menjadi Kepala PN Bandung.
4. Desnayeti
Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.
Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
5. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi.
Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Brigadir Joshua
kasus Ferdy Sambo terbaru
Profil Ferdy Sambo
hakim Agung Suhadi
hukuman Ferdy Sambo dipotong
Putri Candrawathi
Ahok
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Sosok Alfian Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Eks Petinggi Pertamina Disinggung Ahok |
![]() |
---|
Sosok Fifi Lety Adik Ahok Baru Nikah saat Usia Masuk Zona 'Bahaya Hamil', Pendiri Firma Hukum |
![]() |
---|
Rekam Jejak Resto Listyarti Kepala Sekolah Era Ahok Kritik Keras Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.