Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pembangunan PSEL Jadi Polemik di Makassar, Danny Pomanto: Itu Industri Bukan TPA Antang Dipindahkan

encana pembangunan Pengelolan Sampah Energi Listrik (PSEL) diwarnai polemik, salah satunya karena masih banyak masyakarat yang tidak paham.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat diwawancarai di Hotel Four Point Jl Andi Jemma, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pembangunan Pengelolan Sampah Energi Listrik (PSEL) diwarnai polemik, salah satunya karena masih banyak masyakarat yang tidak paham terkait proyek ini 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkap, banyak yang beranggapan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa akan dipindahkan. 

Itu persepsi yang keliru kata Danny, PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.

"Bukan TPA yang mau dibuat ini tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan," tegas Danny Pomanto saat diwawancara di Hotel Four Point by Sheraton Jl Andi Jemma, Rabu (9/8/2023).

Danny menegaskan, dirinya tidak pernah ikut campur dalam tahapan lelang PSEL, ia tidak andil dalam menentukan pemenang proyek tersebut 

"Saya tidak mau campur itu urusan para ahli, tanya para ahli itu saya tidak pernah campur. mereka presentasi, presentasi saja, mereka umumkan, umumkan saja, saya tidak mau ikut campur," tegasnya lagi.

Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat

Baca juga: Wali Kota Makassar Bakal Bersih-bersih Lurah di Makassar, Danny Pomanto: 40 Persen Diganti!

Soal penempatannya, Danny Pomanto menyampaikan, akan ikut dengan tata ruang yang sudah ada. Dimana lokasi yang tepat untuk membangun industri adalah di Kecamatan Tamalanrea.

Hanya saja titiknya bukan di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) seperti yang diributkan banyak oknum belakangan ini.

"Serahkan dengan tata ruang, tata ruang itu di Tamalanrea bukan di BTP, itu menyesatkan. Jelas sekali Tamalanrea, saya tetap harus (ikut) di tata ruang," ujarnya.

Terkait Surat Keputusan (SK) pemenang tender yang belum ditandatangani, Danny Pomanto mengaku sangat mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil sikap.

"Kalau legal opinionnya sudah ada, berarti tidak ada masalah. Saya tidak mau gegabah soal ini. Mending di depan kita ribut daripada di belakang orang ribut. Itu bisa membahayakan. Kira-kira begitu," kata Wali Kota Makassar Ini.

Baca juga: Lurah Barana Makassar Bantah Lakukan Pungli, Tuding Ada Motif Pribadi Sang Pelapor

Danny mengatakan, jika legal opinion sudah diterbitkan aparat penegak hukum (APH), tidak akan ada masalah lagi dirinya untuk mendatangani SK penetapan pemenang.  

"Kalau ada (legal opinion/jaminan APH) saya akan langsung tanda tangan. Itu kan masalah SK saja. Proses sudah berjalan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang juga Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar mengatakan, hasil rapat beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Makassar bersama Diskrimsus Polda Sulsel akan mengeluarkan legal opinion.

Itu akan menjadi acuan bagi Pemkot Makassar melakukan pengesahan SK pemenang tender.

"Pada akhirnya, apa yang menjadi kekhawatiran kita, maka pihak Kejari, Ibu Kejari bersama Diskrimsus Sulsel akan mengeluarkan legal opini," jelas Ansar. 

Setelah aparat penegak hukum (APH) mengeluarkan legal opinion, diharapkan Wali Kota Makassar sudah bisa menandatangani SK dan menetapkan pemenang proyek PSEL. (*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved