Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Pertanian Gandeng UGM untuk Bangkitkan Produk Alsintan Dalam Negeri

Kementan tetap berpihak kepada produk Alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didisain dan dirakit sendiri oleh UMKM.

DOK KEMENTAN
Kerjasama Kementan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/8/2023). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSP Ali Jamil mengatakan kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019.

Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.

Ali Jamil optimis alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing.

Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.

"Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan," terangnya.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, Ali Jami menegaskan produk lokal juga sudah melalukan ekspor ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan.

"Sehingga dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan Alsintan dalam negeri," pungkasnya.

Untuk informasi, LSPro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) sejak 20 April 2010, dan saat ini merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.

LS-Pro dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.

Oleh karena itu LS Pro Alsintan bermaksud menjalin kerjasama pengujian alat dan mesin pertanian sebanyak 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPro Alsintan.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved