Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Wahyu dan Anto 2 Anggota DPRD Sinjai Tersandung Narkoba Direhabilitasi di RS Sayang Rakyat  

Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto ditangkap saat hendak berpesta sabu kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ist
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (kanan) dan Muhammad Wahyu (kanan) saat masih aktif sebagai anggota DPRD di Sinjai. Keduanya direhab usai terciduk hendak pakai sabu 

"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.

Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.

"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya 

Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.

Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.

"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," sebutnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram.

Barang haram itu, kata Ardiansyah dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel.

Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.

Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.

"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.

Barang haram itu, lanjut Darmawan dibawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto.

"Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved