Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Nama Jufri Rahman Tak Masuk 3 Calon Pj Gubernur Sulsel Usulan DPRD

Nama Jufri Rahman terdepak masuk 3 besar calon Pj Gubernur Sulsel usulan DPRD Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
dok tribun timur
Jufri Rahman. 

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, ketiganya yakni Bahtiar, Abdul Rivai Ras, dan Prof Aswanto.

Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba meminta penjelasan dari pimpinan DPRD Sulsel.

Adapun latar belakang tiga usulan nama itu, pertama Bahtir adalah birokrat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Bahtiar adalah putra kelahiran Bone Sulsel.

Kedua Abdul Rivas Ras adalah tokoh berlatar militer.

Pangkatnya jenderal bintang dua yakni Laksamana Muda.

Saat ini ia menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam.

Ketiga Prof Aswanto adalah tokoh berlatar akademisi.

Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Ia juga pernah menjabat Hakim Mahkamah Konsitutsi atau MK.

Saat ini Prof Aswanto menjabat Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved