Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Lurah Barana Makassar Bantah Lakukan Pungli, Tuding Ada Motif Pribadi Sang Pelapor

Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Burhan membantah tudingan lakukakan pungutan liar (pungli) ke warga.

|
KOLASE TRIBUN TIMUR
Kolase Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Burhan (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum (kanan). 

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya.

Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana.

BKPSDM hari ini melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana

Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.

Sementara Lurah Baraya kata Akhmad Namsum diguga menciptakan hal-hal yang tidak kondusif di wilayahnya 

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, kedua lurah tersebut, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.

Plt Lurah Buakana dijabat oleh sekretaris lurah. Sementara Plt Lurah Baraya dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam) Bontoala. 

"Kedua Plt ini akan menjabat sampai ada pelantikan pejabat lurah definitif yang akan digelar dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved