Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Lurah Barana Makassar Bantah Lakukan Pungli, Tuding Ada Motif Pribadi Sang Pelapor

Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Burhan membantah tudingan lakukakan pungutan liar (pungli) ke warga.

|
KOLASE TRIBUN TIMUR
Kolase Lurah Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Burhan (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum (kanan). 

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

Baca juga: Lurah Bongaya Non Job Karena Pungli, Lurah Buakana dan Baraya Menyusul?

"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum

Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.

Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.

Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda. 

Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.

Lurah Bongaya 'Non Job' Karena Pungli

Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate.

Hasil pemeriksaan oleh tim, Lurah Bongaya terbukti melakukan tindak pungli untuk beberapa kasus.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Mal GTC Jl Matro Tanjung Bunga, Kamis (20/7/2023). 

Dari pelanggaran tersebut, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved