Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fuad Hasan Masyhur Disomasi

Fuad Hasan Mertua Menpora Dito Ariotedjo Melawan! Somasi Balik Annar Sampetoding Kerabat Ferdy Sambo

Politisi Partai Golkar dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur melayangkan somasi balik ke pengusaha Makassar dan Toraja Annar Salahuddin Sampetoding

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pemilik Maktour sekaligus mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur dan pengusaha asal Makassar dan Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding (kiri dan kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi Partai Golkar sekaligus pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur melayangkan somasi balik kepada pengusaha asal Makassar dan Toraja sekaligus kerabat Ferdy Sambo, Annar Salahuddin Sampetoding.

Somasi itu dilayangkan balik mertua Menpora Dito Ariotedjo itu setelah dirinya diminta melunasi utang Rp 105,5 miliar.

Utang tersebut terkait dengan jual beli 5 bidang tanah di Makassar.

"Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Kronologi Kerabat Ferdy Sambo Somasi Fuad Hasan Masyhur Mertua Menpora Dito Ariotedjo: Utang Rp105 M

Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.

Menurut penuturan Rigel Abner Rumlawang, Fuad Hasan Masyhur sudah melakukan pembayaran sejumlah Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang sebelumnya telah diangsur.

"Dalam beberapa kali pembayaran, total yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 85 miliar terkait 5 Surat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, ini hanyalah tahap awal untuk perolehan SHM. Selanjutnya, dilakukan akta jual beli (AJB) terkait 5 tanah ini. Setelah AJB dibuat, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga ditandatangani sebelumnya," jelasnya.

Rigel Abner Rumlawang menjelaskan bahwa kliennya dikunjungi oleh ahli waris yang menyatakan bahwa SHM Nomor 15 yang ditawarkan oleh Annar masih terlibat dalam sengketa. Annar sendiri juga mengakui bahwa SHM Nomor 15 tengah dalam persengketaan.

Selain itu, Annar Salahuddin Sampetoding juga meminta uang sebesar Rp 2 miliar dari Fuad Hasan Masyhur sebagai bantuan untuk mengatasi sengketa tersebut.

Sebagai imbalan, mereka membuat akta pernyataan yang mencantumkan bahwa pembayaran Rp 2 miliar tersebut juga dianggap sebagai pelunasan sisa pembayaran Fuad Hasan Masyhur kepada Annar Salahuddin Sampetoding.

"Kemudian ketika klien kami hendak melunasi sisanya, yakni sekitar Rp 136 miliar dari total 5 SHM tersebut dengan pembayaran sebelumnya sebesar Rp 85 miliar, para ahli waris dari keluarga Annar mendatangi kami dan memberitahu bahwa salah satu dari 5 aset ini masih terlibat dalam sengketa, yakni SHM Nomor 15. Oleh karena itu, kami bertanya kepada ahli waris serta Pak Annar mengenai hal ini. Pak Annar pun mengakui bahwa sengketa dengan ahli waris masih berlangsung terkait SHM Nomor 15," kata Rigel Abner Rumlawang.

"Karena adanya sengketa ini, klien kami meminta kepada Pak Annar dan Pak Annar setuju untuk membuat akta pernyataan. Poin kelima dalam akta pernyataan tersebut mencantumkan bahwa Pak Annar akan mengakhiri konflik keluarga yang masih ada dengan ahli waris lainnya. Dia juga meminta bantuan dari klien kami sebesar Rp 2 miliar untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam poin kelima tersebut, dinyatakan bahwa pembayaran Rp 2 miliar ini dianggap sebagai pelunasan sisa pembayaran yang seharusnya dibayarkan, sehingga membantu Pak Annar," lanjutnya mengatakan.

Sementara kuasa hukum Fuad Hasan Masyhur lainnya dari Faisal Miza & Associates menegaskan permasalahan kliennya dengan Annar Salahuddin Sampetoding sudah selesai dan meminta yang bersangkutan untuk berhenti melakukan segala tindakan pemerasan.

"Apabila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera oleh saudara Annar S Sampetoding, maka kami selaku kuasa hukum yang sah dari klien kami akan melakukan segala tindakan-tindakan dan/atau upaya hukum baik secara perdata, pidana dan/atau upaya hukum yang berlaku di Indonesia," demikian salinan keterangan Faisal Miza & Associates.

Faisal Miza & Associates menjelaskan bahwa pada 28 Maret 2016, Annar Salahuddin Sampetoding dengan Fuad Hasan Masyhur sepakat menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Rajab Rahman selaku Notaris di Jakarta Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved