Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Dipenjara, 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Dihukum Rehabilitasi di Rumah Sakit

Bukan hukuman penjara, dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang ditangkap narkoba kini diberi hukuman rehabilitasi di rumah sakit

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Kolase dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap narkoba. 

Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.

"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.

Barang haram itu, lanjut Darmawan dibawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto.

"Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujarnya.

Pihaknya pun mengaku masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa Agung, Anto dan Wahyu.

"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," bebernya.

Kronologi

Tertangkapnya dua anggota DPRD Sinjai inisial K alias Anto dari partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar, bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.

"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved