Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polres Sidrap, 1 Pengedar Uang Palsu dan 6 Pengusaha Miras

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan KRYD dilakukan dari 24-29 Juli 2023 atau selama enam hari. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Sidrap, Senin (7/8/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Satreskrim Polres Sidrap mengungkap sembilan kasus dengan 13 tersangka dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan KRYD dilakukan dari 24-29 Juli 2023 atau selama enam hari. 

Kasus yang diungkap yakni prostitusi online, curanmor, uang palsu, miras, dan kasus pencurian. 

"Untuk kasus prostitusi ada satu kasus dengan empat tersangka dengan barang bukti yang diamankan empat HP dan casnya," kata AKBP Erwin Syah saat press rilis di Mapolres Sidrap, Senin (7/8/2023). 

Dikatakan 4 tersangka prostitusi online ini dijerat dengan Pasal 296 KUHP. 

"Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” ucapnya. 

Selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 1 kasus dengan 2 tersangka dengan jumlah barang bukti 1 unit sepeda motor.

Dua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana Jo Pasal ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman curanmor 7 tahun penjara," ujarnya. 

Kemudian kasus pengedar uang palsu yakni satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang. 

Dengan barang bukti 4 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. 

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka penyebar uang palsu ini pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara kasus minuman keras atau miras ada 6 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang. 

"Barang bukti yang kami berhasil amankan itu 85 liter miras tradisional jenis ballo dan 12 botol miran angker bir," sebutnya. 

Adapun kasus pencurian yakni 1 kasus pencurian handphone. 

"Tersangkanya 1 orang, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya. 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved