Anggota DPRD Sinjai Nyabu
Kader PAN Sinjai Berstatus Tersangka Narkoba, DPD PAN Sinjai Bertindak
Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulsel tak tinggal diam usai seorang kader PAN Sinjai ditangkap narkoba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak tinggal diam usai seorang kader PAN Sinjai ditangkap atas kasus narkoba.
Diketahui, seorang kader PAN Sinjai bernama Kamrianto tertangkap polisi sedang miliki sabu pada 31 Juli lalu.
Ia tertangkap di salah satu hotel di Jl Pelita Raya Makassar.
Terkait peristiwa itu, pihak pengurus DPD PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi.
Sebab mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengurus DPD PAN juga mengaku akan bersurat ke pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca juga: Terungkap Alasan 2 Anggota DPRD Sinjai Ingin Pakai Sabu
" Kami segera laporkan ke DPP PAN statusnya sebagai tersangka," kata Mappahakkang kepada TribunSinjai.com, Minggu (6/8/2023)..
"Nanti pertimbangan dari pimpinan apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mappahakkang menegaskan, jika Kamrianto terbukti tersangka karena narkotika maka akan tamat perjalanan politiknya di PAN.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Akan Diberi Hukuman Rehabilitasi
Kronologi Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Nyabu
Kamrianto ditangkap sama rekan kerjanya, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Selanjutnya tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara akan melakukan rehab.
" Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.
Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.
Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram. (*)
Terungkap Alasan Polda Sulsel Tak Penjarakan 2 Anggota DPRD Sinjai Pakai Narkoba, Pakai Jas Lagi |
![]() |
---|
Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan' |
![]() |
---|
Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Tertangkap Nyabu Masuk Daftar Caleg Dapil III, Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
Wahyu dan Anto 2 Anggota DPRD Sinjai Tersandung Narkoba Direhabilitasi di RS Sayang Rakyat |
![]() |
---|
Golkar Sinjai Tunggu Perintah Taufan Pawe Sebelum 'Eksekusi' Wahyu Legislator Sabu, PAW Sudah Siap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.