Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingatkan Risiko Pernikahan Anak di Bawah Umur, Ketua PKK Lutim Minta Camat dan Pemdes Lebih Aktif

Ketua PKK Luwu Timur (Lutim), Sufriaty harap masyarakat bekerja sama mencegah pernikahan anak bawah umur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi
Ketua PKK Luwu Timur, Sufriaty. 

Rajiman menjelaskan, ada beberapa faktor dispensasi nikah keluar, yaitu suka sama suka akibat pergaulan.

"Pacaran baru beberapa hari lalu berhubungan akibat pergaulan bebas," kata Rajiman baru-baru ini di kantornya.

Disisi lain, faktor fasilitas umum yang remang-remang juga bisa jadi faktor anak bawah umum bisa berhubungan badan.

PA Malili kata Rajiman tidak serta merta mengeluarkan dispensasi nikah anak bawah umur.

PA Malili juga melihat faktor kesehatan dari pihak perempuan, apakah setelah menikah tidak membawa dampak negatif bagi kesehatan si calon ibu.

"Kami minta bukti medis dulu, kalau dinyatakan layak atau sehat, kami dispensasi,"

"Kalau tidak, kami tahan sampai ada bukti ia sehat dan sudah layak menikah," ujar Rajiman baru jabat Ketua PA Malili sejak Desember 2022.

Menurutnya, faktor lingkungan juga mempengaruhi terjadinya nikah bawah umur.

Diharapkan, peran orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari pergaulan bebas.

"Di beberapa kesempatan, kita tetap sosialisasi agar pernikahan anak bisa dicegah," imbuhnya.

Jumlah Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur di Lutim

Berikut jumlah dispensasi nikah anak bawah umur di Luwu Timur beberapa tahun terakhir.

*Permohonan dispensasi Tahun 2021:

- Masuk 107

- Putus 107

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved