Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingatkan Risiko Pernikahan Anak di Bawah Umur, Ketua PKK Lutim Minta Camat dan Pemdes Lebih Aktif

Ketua PKK Luwu Timur (Lutim), Sufriaty harap masyarakat bekerja sama mencegah pernikahan anak bawah umur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi
Ketua PKK Luwu Timur, Sufriaty. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua PKK Luwu Timur (Lutim), Sufriaty harap masyarakat bekerja sama mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Sufriaty mengatakan pemerintah juga mengupayakan mencegah perkawinan anak bawah umur.

"Banyak faktor yang akan terjadi bila anak bawah umur dinikahkan, salah satunya adalah pendidikan akan terputus," kata istri Bupati Luwu Timur, Minggu (6/8/2023).

Bagi anak bawah umur, kata Sufriaty, melahirkan dan hamil itu risikonya sangat besar terutama alat reproduksinya.

Secara psikologis belum bisa menerima, sehingga nantinya berpotensi melahirkan anak yang stunting.

Ia juga meminta camat, kepala desa untuk bersama PKK kecamatan dan desa sosialisasi perkawinan usia anak.

Pengadilan Agama (PA) Malili memberikan 18 dispensasi nikah anak bawah umur per April 2023.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi pasangan ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif.

Undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Baru-baru ini, adanya perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang No.1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No.16 tahun 2019.

Dimana mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Ketua PA Malili, Rajiman mengatakan salah satu syarat dispenasasi itu (nikah) dibawah umur 19 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved