Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Sekda Parepare Dicopot, Nasdem dan Gerindra Usulkan Hak Interpelasi ke Taufan Pawe

Nasdem dan Gerindra DPRD Kota Parepare siap mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Taufan Pawe setelah mencopot Sekda Parepare Iwan Asaad

|
Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
Darullah/Tribun-Barru.com
Eks Sekda Parepare, Iwan Asaad. 

"Sehingga pengangkatan atau pelantikan sekda harus melalui persetujuan Gubernur. Begitu juga pemberhentiannya harus ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur," terangnya.

Jika tanpa ada rekomendasi persetujuan gubernur, kata Yusuf, maka keputusan wali kota dalam pemberhentian sekda cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah.

"Persetujuan pemberhentian sekda dari Gubernur adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh wali kota dalam pemberhentian Sekda," tegasnya.

Alasan Taufan Pawe Copot Sekda Parepare Iwan Asaad

Wali Kota Parepare Taufan Pawe memutuskan mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad.

Langkah tersebut diambil Taufan Pawe menjelang akhir pemerintahannya.

Adapun Taufan Pawe akan turun takhta pada 31 Oktober 2023.

Masa jabatan Taufan Pawe tersisa tiga bulan lagi.

Kepala daerah berlatar pengacara itu mengungkapkan alasan pencopotan Iwan Asaad.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe akui keputusan pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare sudah melalui proses dan norma-norma dalam organisasi pemerintahan.

"Pemberhentian jabatan ini, karna memang masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare telah cukup 5 tahun," ujarnya.

"Dan jabatan tersebut akan berakhir pada 22 Oktober 2023. Sehingga saya usulkan untuk dilakukan evaluasi jabatan 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," kata Taufan.

"Dan usulan itu disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," bebernya.

Taufan tegaskan, sebagai pembina kepegawaian pihaknya berhak untuk melakukan penilaian terhadap seluruh pejabatnya, termasuk kepada Sekda Parepare.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved