Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Sekda Parepare Dicopot, Nasdem dan Gerindra Usulkan Hak Interpelasi ke Taufan Pawe

Nasdem dan Gerindra DPRD Kota Parepare siap mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Taufan Pawe setelah mencopot Sekda Parepare Iwan Asaad

|
Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
Darullah/Tribun-Barru.com
Eks Sekda Parepare, Iwan Asaad. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Fraksi Nasdem dan Gerindra DPRD Kota Parepare siap mengusulkan hak interpelasi atas pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Fraksi Nasdem dan Gerindra menilai pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda itu tidak prosedural.

Pasalnya, dalam surat pemberhentian Iwan tidak ada tercantum persetujuan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda Parepare ini cacat prosedur.

Oleh karena itu Yasser Latief mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

"Kami sudah baca surat pemberhentiannya, tetapi di dalamnya tidak ada rekomendasi Gubernur Sulsel. Yang ada cuma persetujuan Wali Kota saja," katanya kepada TribunParepare.com, Sabtu (5/8/2023).

Yasser mengungkapkan jika merujuk aturan yang ada, pemberhentian dan pengangkatan Sekda Kabupaten Kota itu harus melalui persetujuan Gubernur.

"Pencopotan Sekda itu tidak boleh hanya dengan nafsu wali kota belaka, Apalagi kalau dibumbui dengan kebencian. Itu termasuk menzalimi pak Sekda, Iwan Asaad," tegas Yasser.

Yasser menegaskan bahwa Fraksi Nasdem siap meminta keterangan wali kota dengan hak interpelasi di DPRD terkait pencopotan Sekda.

"NasDem akan selalu hadir memperjuangkan orang yang terzalimi," tandasnya.

"Kami siap gulirkan hak interpelasi di DPRD. Fraksi Gerindra juga sudah koordinasi dan ikut mengusulkan interpelasi," bebernya.

Pihaknya mengingatkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe atas tiga taat yang selalu didengungkannya. Ia menyebutkan, pencopotan Sekda yang cacat prosedur bukti wali kota saat ini tidak taat asas.

"Katanya taat asas. Tapi lihat pencopotan Sekda Parepare justru tidak prosedural. Ini sangat jelas tidak taat asas berbanding terbalik dengan apa yang selalu didengungkannya," pungkasnya.

Sementara Legislator Gerindra, Yusuf Lapanna mengatakan proses pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS di tingkat JPTP ada perbedaan prosedural antara sekda dan kadis. Walaupun keduanya berada di bawah hirarki wali kota.

"Apalagi sekda itu jabatan strategis. Bisa dikatakan ini satu-satunya jabatan strategis di lingkup pemkot, makanya jabatan Sekda itu di bawah koordinasi Gubernur," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved