Imam Masjid Tewas Ditabrak
Tampang Steven Sopir Tabrak Lari Imam Masjid Depan Pos Polantas Makassar, Takut Dikeroyok Massa
Pelaku tabrak lari imam Masjid Ridha Allah bernama Ibrahim Rasyid berhasil diamankan. Pelaku adalah Steven atau inisial STV (20).
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku tabrak lari imam Masjid Ridha Allah bernama Ibrahim Rasyid berhasil diamankan.
Pelaku adalah Steven atau inisial STV (20).
Steven tidak ditangkap, namun menyerahkan diri ke polisi, Kamis (3/8/2023) kemarin, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Steven melarikan diri setelah mobil pikap Daihatsu Grand Max dikemudikannya menabrak Ibrahim Rasyid di depan Masjid Ridha Allah, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (2/8/2023) subuh, karena takut dikeroyok massa.
• Kecelakaan Hari Ini, Imam Masjid Ridha Allah di Makassar Tewas Ditabrak Lari Depan Pos Polantas
Kabar ini disampaikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melalui akunnya di Instagram @jatanras_mksr, Jumat (4/8/2023).
"Imam mesjid Ibrahim Rasyid meninggal dunia usai menjadi korban Tabrak lari pada hari Rabu tanggal 2 - 8 - 2023 sekira Jam 04.30 WITA
Pelaku melarikan diri setelah menabrak Korban pada saat itu , Unit Lantas Polrestabes kemudian berkoordinasi dgn unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengamankan Pelaku Tabrak lari Tersebut.
Alhamdulillah setelah melakukan penyelidikan dan menganalisa beberapa CCTV dan menemukan petunjuk dan sedikit titik terang pelaku Tabrak lari tersebut Pada Hari Kamis 3 Agustus 2023 Terduga Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan nya.
Saat di interogasi terduga pelaku Tabrak Lari Lk.STV mengaku bahwa " dia takut akan di massa jika berhenti setelah tidak sengaja menabrak Korban sehingga dia mengambil keputusan untuk melarikan diri .
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Lakalantas Polrestabes Makassar untuk Proses Hukum."
Demikian ditulis admin akun @jatanras_mksr.
Sebelumnya diberitakan, kisah tragis terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Imam Masjid Ridha Allah, bernama Ibrahim Rasyid, menjadi korban tabrak lari di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, tepat di depan Masjid Ridha Allah dan Pos Polantas Tello.
Peristiwa naas itu terekam kamera CCTV, menyedot perhatian banyak orang.
Saat kejadian itu, Ibrahim Rasyid hendak menuju masjid untuk melaksanakan salat subuh.
Sekitar pukul 04.45 WITA, saat menyeberang di depan masjid, tiba-tiba sebuah mobil pikap melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban dengan keras.
Akibatnya, Ibrahim terlempar sejauh 30 meter.
Sang pengemudi, tanpa belas kasihan, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah tertabrak, Ibrahim dilarikan ke RSUD Wahidin Sudirohusodo dalam kondisi kritis.
Namun, usaha penyelamatan tidak membuahkan hasil, dan sekitar pukul 10.00 WITA, Ibrahim Rasyid dinyatakan meninggal dunia.
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku tabrak lari yang bertanggung jawab atas kematian Ibrahim Rasyid.
Masih belum ada petunjuk pasti mengenai identitas atau motif pengemudi yang bersikap tidak bertanggung jawab tersebut.
Imam masjid tersebut dikenal sebagai sosok yang baik dan penuh kasih, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, jemaah masjid, serta warga Makassar yang mengenalnya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha, memastikan bahwa pihak kepolisian akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan membawa pelaku keadilan.
Kecelakaan maut yang menyebabkan kematian imam masjid Ibrahim Rasyid menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bertanggung jawab atas tindakan mereka di jalan raya.
Kecelakaan ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, sehingga korban seperti Ibrahim Rasyid tidak menjadi statistik tragis dalam kecelakaan lalu lintas.
Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, dan semoga keadilan akan segera tercapai bagi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.