Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Motor

Modus Roby Mukad Pencuri Motor Lintas Kabupaten: Ngaku Polisi ke Korban Lalu Motor Dirampas

Roby ditangkap saat berada di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (4/8/2023). 

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Roby Mukad pelaku pencurian motor lintas kabupaten diamankan Tim Resmob Polda Sulsel, Kamis (4/8/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pelaku pencurian motor dengan modus menyamar sebagai anggota Polri ditangkap Resmob Polda Sulsel.

Ialah Roby Mukad (34) resedivis pencurian motor berlamat di Jl Cendrawasih, Makassar.

Roby ditangkap saat berada di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (4/8/2023). 

Tercatat, ada sembilan laporan polisi terkait aksi kejahatan Roby yang tersebar di wilayah Makassar, Gowa dan Takalar.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, mengatakan, dalam aksinya, Roby kerap mengaku sebagai polisi dengan bermodalkan korek api berbentuk pistol revolver.

"Berdasarkan beberapa laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan, modus (Roby) mengaku anggota Polri," kata Dharma Negara kepada tribun, Jumat (4/8/2023) siang.

Dari sembilan laporan yang masuk ke kepolisian, tiga diantaranya diketahui bernama Ardi (21) melapor di Polres Gowa, Busthanul Ashar (21) melapor di Polsek Mamajang Makassar dan Ridwan melapor di Polres Takalar.

Ardi kata Dharma, saat itu bersama temannya Muh Faizal berboncengan motor dan singgah di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa.

Saat duduk santai, pelaku Roby menghampiri dan mengaku sebagai anggota Polri.

Setelah meyakinkan korbannya dengan berpura-pura menjadi polisi, Roby lanjut Dharma pun meminta Ardi dan Faizal untuk memboncengnya keliling wilayah Sungguminasa.

Baca juga: APES! Tertangkap Basah, 3 Pencuri Semen di Sidrap Diamuk Ratusan Massa hingga Bonyok

"Pada saat tiba kembali ke lapangan Syekh Yusuf pelaku dan korban sempat berbincang-bincang," ujar Dharma 

"Setelah itu pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban tanpa ijin dari korban dan menyuruh saksi Muh Faizal untuk ikut bersama pelaku," sambungnya.

Setibanya di ruko kosong yang berada di Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Roby kata Dharma, kemudian meminta Faizal untuk turun dari motor.

"Pelaku mengambil barang milik saksi (Faizal) berupa satu unit hp selanjutnya pelaku pergi mengendarai sepeda motor milik korban (Ardi)," bebernya.

Dalam pengungkapan kasus itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved