Marsda Agung Handoko Ungkap Tujuan Utama Prajurit TNI Datangi KPK, Klaim Punya Dasar Hukum
Agung Handoko menyatakan, dirinya tidak merasa tersinggung dengan penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas)
Editor:
Ansar
Kompas.com
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sebagai informasi, para para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK di antaranya adalah Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo; dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.
Tanak juga menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.