Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kronologi Lengkap 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Nyabu di Makassar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu (Shutterstock) 

* Layanan masyarakat:

Kadang-kadang, pengadilan bisa memerintahkan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan layanan masyarakat sebagai hukuman tambahan.

* Pengawasan bersyarat:

Setelah menjalani hukuman penjara atau rehabilitasi, pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan pengawasan bersyarat, seperti uji narkoba rutin dan pembatasan pergerakan.

Penting untuk diingat bahwa hukuman penyalahgunaan narkoba dapat berbeda di setiap negara, dan beberapa negara memiliki pendekatan yang lebih humanis terhadap masalah penyalahgunaan narkoba dengan lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman.

Selain itu, hukuman penyalahgunaan narkoba dapat berubah dari waktu ke waktu, karena pendekatan terhadap narkoba dan kebijakan hukum dapat berkembang mengikuti perkembangan sosial, budaya, dan ilmiah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved