Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Klarifikasi Mantan Lurah Karunrung Usai Dituding Kuasai Aset Pemkot Makassar

Mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini, Hidayat Jhonas Manggis memberi klarifikasi soal bangunan semi permanen miliknya di atas lahan Pemkot.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini, Hidayat Jhonas Manggis memberikan klarifikasi mengenai bangunan semi permanen miliknya yang diduga berada di atas lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Sebagaimana diketahui, lapangan Karebosi akan direvitalisasi dengan anggaran Rp71 miliar.

Lurah Bongaya 'Non Job' Karena Pungli, Lurah Buakana dan Baraya Menyusul?

Kasus lainnya, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate.

Hasil pemeriksaan oleh tim, Lurah Bongaya terbukti melakukan tindak pungli untuk beberapa kasus.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Mal GTC Jl Matro Tanjung Bunga, Kamis (20/7/2023). 

Dari pelanggaran tersebut, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya.

Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana.

BKPSDM hari ini melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana

Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved