Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Ketua Golkar Sinjai Kaget! Anggota DPRD Tertangkap Narkoba, Termasuk Kader Partainya

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Kartini Ottong, mengaku tak mengetahui bahwa salah satu kadernya ditangkap.

Kolase Tribun-timur.com
Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Kartini Ottong mengaku tak mengetahui jika Wahyu anggota fraksinya tertangkap gegara sabu 

"Innalillahi wa innailaihi rojiun saya kaget mendengar dan tidak menyangka demikian, saya baru tahu kalau dia," kata Mappahakang saat dihubungi TribunSinjai.com, Rabu (2/8/2023) malam.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Pesta Narkoba di Makassar, Polisi Buka-bukaan

Selain Kamriyanto, juga seorang anggota DPRD Sinjai lainnya ikut ditahan oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Yakni bernama Muhammad Wahyu asal Partai Golkar.

Namun kabar ini belum ditanggapi oleh Ketua Partai Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong.

Hal itu dibenarkan Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.

"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.

Informasi tentang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.

Belum diketahui pasti kronologi terungkapnya kasus itu.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPRD Sinjai tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Timsus Polda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam paket yang dipesan oleh M dan K, yang keduanya merupakan rekan dari anggota DPRD yang ditangkap.

Hasil pengungkapan menyebutkan bahwa M dan K telah melakukan pemesanan narkoba sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap.

Setelah penangkapan, M dan K langsung dibawa ke Mapolda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023, dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved