Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Usut Mafia Tanah Lahan Bendungan Paselloreng Wajo, Geledah 2 Kantor

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah dua kantor berbeda dalam pengusutan kasus dugaan mafia tanah.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan pejabat Kejati Sulsel saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Rabu (2/8/2023) malam 

"Dokumen-dokumen itu juga akan kita croscek dengan sejumlah saksi, dan kemudian selanjutnya dokumen-dokumen itu akan kita ajukan penyitaan sebagai alat bukti untuk digunakan dalam pembuktian kasus ini," bebernya.

Untuk penggeledahan ini pun, Leonard menyampaikan dilakukan pihaknya berdasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Juga Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks, tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, di dua tempat berbeda.

"Jadi penggeledahan ini juga berdasarkan surat penetapan dari PN Makassar, Selasa kemarin," tuturnya.

Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mencoba menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Jika hal tersebut dilakukan, kata dia, maka Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tegasnya.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved