Jenazah Polisi Dirampas
Isi Curhat Pilu Istri Perwira Polisi Kompol Royke Rori di Facebook soal Jenazah Suami Dirampas Mantu
Delny Wilhelmina Ratulangi istri dari almarhum Kompol Royke Rori curhat soal jenazah suaminya yang dirampas.
Perampasan jenazah adalah tindakan ilegal atau melawan hukum di mana seseorang atau sekelompok orang mengambil jenazah seseorang tanpa izin atau persetujuan keluarga atau ahli warisnya.
Perampasan jenazah bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti perampasan oleh keluarga yang tidak setuju dengan keputusan pemulasaraan yang telah diambil, atau tindakan kriminal oleh pihak yang tidak berhubungan dengan keluarga.
Tindakan perampasan jenazah merupakan pelanggaran hak-hak keluarga dan ahli waris atas jenazah, serta dapat menyebabkan traumatis bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di berbagai negara, perampasan jenazah dianggap sebagai tindakan kriminal dan dikenai sanksi hukum.
Perampasan jenazah dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial yang kompleks.
Oleh karena itu, di banyak negara, ada undang-undang dan peraturan yang mengatur hak keluarga atas jenazah dan mengenai tata cara pemulasaraan jenazah.
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak keluarga dan mencegah tindakan perampasan jenazah.
Jika seseorang atau keluarga mengalami perampasan jenazah, sangat penting untuk segera melapor ke pihak berwajib dan mencari bantuan hukum untuk menuntut hak-hak mereka dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil terhadap pelaku perampasan jenazah.
Perlu diingat bahwa perampasan jenazah adalah tindakan yang sangat sensitif dan menyakitkan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan pihak berwajib harus bertindak dengan bijaksana dan mengutamakan keadilan dalam menangani kasus semacam ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.