Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bendungan Passeloreng

Cium Aroma Korupsi, Jaksa Acak-acak Dokumen Proyek yang Diresmikan Presiden Jokowi di Wajo, Ada Apa?

Itu dilakukan guna melengkapi bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Passeloreng yang terletak di Kabupaten Wajo.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8/2023).   

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8/2023).

Itu dilakukan guna melengkapi bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang terletak di Kabupaten Wajo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Daniel membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Hari Surahman, bersama sejumlah tim," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lanjut, katanya proses ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.

Baca juga: Sanksi 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu, Ada Obat Aborsi Juga

"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan bendungan Paselloreng," lanjutnya.

Sebelumnya, dugaan kasus mafia tanah di Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, diendus oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Kasus yang mulanya diselidiki oleh Kejati Sulsel itu, pun telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021.

Begitu juga untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," jelas Leonard.

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Korupsi Mantan Kades Padang Kamburi Ditangkap, Jejaknya Terekam Lewat HP

Diketahui, korupsi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di hampir semua negara.

Tindakan korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik atau individu yang bertugas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan merugikan kepentingan masyarakat atau negara.

Banyak negara memiliki undang-undang dan peraturan khusus yang menetapkan tindakan korupsi sebagai kejahatan yang harus ditindak dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan korupsi dapat meliputi penerimaan suap, penyuapan, penggelapan dana publik, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi tender, dan sejenisnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved