Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Eks Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dituntut 11 tahun penjara dalam Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Suasana sidang eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini, Senin (31/7/2023) siang.   

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya.

Upaya Eksepsi Ditolak 

Upaya hukum eksepsi terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, oleh mantan direktur Haris Yasin Limpo, ditolak mejelis hakim.

Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.

"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.

Diketahui, terdakwa HYL dan satu terdakwa lain yakni Irawan Abadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu lantaran adanya dugaan kerugian negera di tahun tubuh PDAM saat dipimpin Haris Yasin Limpo sebanyak Rp 20 miliar.

Alasan majelis hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi HYL karena hakim menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.

Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Untuk itu, hakim ketua Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat," ucap Hendri Tobing.

"Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," sambungnya.

Penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya," ucap Yasser kepada wartawan.

"Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," terangnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved