Sidang Kasus PDAM Makassar
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar
Eks Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dituntut 11 tahun penjara dalam Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya.
Upaya Eksepsi Ditolak
Upaya hukum eksepsi terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, oleh mantan direktur Haris Yasin Limpo, ditolak mejelis hakim.
Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.
"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.
Diketahui, terdakwa HYL dan satu terdakwa lain yakni Irawan Abadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu lantaran adanya dugaan kerugian negera di tahun tubuh PDAM saat dipimpin Haris Yasin Limpo sebanyak Rp 20 miliar.
Alasan majelis hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi HYL karena hakim menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.
Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Untuk itu, hakim ketua Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat," ucap Hendri Tobing.
"Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," sambungnya.
Penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya," ucap Yasser kepada wartawan.
"Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," terangnya.
| Danny Pomanto Ungkap PDAM Makassar Era Haris Yasin Limpo Hasilkan Deviden ke PAD |
|
|---|
| Penjelasan Danny Pomanto Setelah Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang Tipikor PDAM Makassar, Danny Pomanto Bantah Pertemuan di Kediamannya pada 2017 |
|
|---|
| Breaking News: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi PDAM Makassar |
|
|---|
| Hasilkan Laba, Akuntan Publik Nilai Keuangan PDAM Makassar Sehat di Era Haris Yasin Limpo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-eksepsi-terdakwa-Haris-Yasin-Limpo-di-Pengadilan-0001.jpg)