Tahanan Narkoba Nikah dengan Kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap
Seorang tahanan kasus narkoba inisial AMN (28) menikah dengan kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Senin (31/7/2023) pukul 11.00 Wita.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Seorang tahanan kasus narkoba inisial AMN (28) menikah dengan kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Senin (31/7/2023) pukul 11.00 Wita.
Momentum ijab kabul itu diucapkan AMN di depan Kepala KUA Kecamatan Baranti Mashuri serta kedua keluarga mempelai pengantin.
Prosesi pernikahan ini berjalan lancar dan haru.
Kedua keluarga mempelai tampak terlihat menangis usai proses ijab kabul selesai diucapkan AMN.
Sepasang kekasih ini sudah resmi menyandang status suami-istri.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, AMN dan kekasihnya memang dijadwalkan menikah pada Senin (31/7/2023).
Namun, AMN keburu ditangkap atas kasus narkoba pada 13 Juli 2023.
"Kendati AMN ditangkap, kami tetap memberikan hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan sesuai jadwal. Hanya saja, dilakukan di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap," kata Arham saat dikonfirmasi.
Dikatakan, pernikahan ini berlangsung usai kedua pihak keluarga meminta agar keduanya di nikahkan sesuai rencana awal.
"Alhamdulillah, kami juga turut bahagia melihat pernikahan tahanan kami inisial AMN. Momen ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres Sidrap yakni tetap memberikan hak-haknya menikah dan itu sudah permintaan dari kedua pihak keluarga," ungkapnya.
Selain disaksikan kedua orang tua mempelai, juga turut hadir sebagai saksi dihadiri Kasat Tahti Ipda Muh Nur, serta KBO Narkoba Ipda Zakaria.
Serta Aipda Muh Jamal dan juga dua personel satuan sabhara dan penyidik unit 2 narkoba yang melaksanakan pengawalan kepada tahanan.
Momen peristiwa bahagia ini merupakan instruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah agar memberikan hak sepenuhnya untuk tahanan yang ingin menikah.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai visi-misi Polri yang presisi, humanis dan mengayomi.
Di mana hak-hak kewarganegaraan seorang warga diberikan meski tersangkut kasus pidana sehingga harua menjalani penjara dan proses hukuman.
AKBP Erwin Syah mengatakan sebagai warga negara yang baik, wajib memberikan hak-hak penuh pada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Tentu kita juga sebagai manusia melihat status sosialnya. Itu kita berikan hak dengan tetap melaksanakan hajatannya tanpa menghalangi proses hukum berlaku," ujarnya.
Dia juga turut bahagia menyaksikan ada tahanan yang menikah tanpa ada halangan dan semuanya berjalan lancar.
"Untuk itu selamat berbahagia pada tahanan AMN dan istri. Semoga AMN tetap kooperatif menjalani proses hukumnya," harapnya.
Diketahui, AMN merupakan warga Kampung Dare, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu.
Dia tersangkut kasus narkoba pada tanggal 13 Juli 2023 di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu.
AMN ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap dengan barang bukti beberapa sachet narkoba jenis sabu-sabu.
Proses hukumnya pun dilakukan penyidikan dengan melengkapi BAPnya hingga saat ini.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com Nining Angreani
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah |
![]() |
---|
Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel' |
![]() |
---|
Mahar Arif Anak Polisi di Makassar Nikahi Tisa Nurfath Pagessa Putri Bupati Maros AS Chaidir Syam |
![]() |
---|
Terseret Kasus Narkoba, Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap Polisi di Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.