Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Kemendagri Warning DPRD 4 Kabupaten, Belum Ajukan Nama Calon Pj Bupati/Wali Kota

Kemendagri meminta empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan untuk segera mengusul nama calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota.

DOK PRIBADI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli.     

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan untuk segera mengusul nama calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota.

Pasalnya, masa jabatan empat kepala daerah ini akan berakhir pada 26 September 2023.

Yaitu Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dan Wali Kota Palopo M Judas Amir.

Permintaan usulan tiga nama tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023, tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota.

Surat ditujukan kepada ketua DPRD itu, ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro. Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat tersebut.

Pertama, bupati/wali kota dan penjabat bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir
akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023.

Kedua, perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota sebagai bahan
pertimbangan menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Besok! 9 Fraksi DPRD Akan Konsultasi ke Mendagri Tito Karnavian Terkait Calon Pj Gubernur Sulsel

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Desak 4 Ketua DPRD di Sulsel Segera Usul Calon Pj Kepala Daerah!

Ketiga, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201, dijelaskan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Bidik Senayan

Ada sembilan kepala daerah di Sulsel yang menyelesaikan masa tugas hingga akhir tahun 2023. Namun yang berakhir September hanya lima daerah sehingga ketua DPRD setempat diminta segera mengusulkan tiga nama paling lambat 9Agustus.

Yaitu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya berakhir 5 September.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved