Mendagri Tito Karnavian Desak 4 Ketua DPRD di Sulsel Segera Usul Calon Pj Kepala Daerah!
Kemendagri desak empat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan untuk segera mengusul nama calon Pejabat Bupati/walikota.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) desak empat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan untuk segera mengusul nama calon Pejabat (Pj) Bupati/Wali Kota.
Pasalnya, masa jabatan empat kepala daerah ini akan berakhir pada September 2023 mendatang.
Di antaranya, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dan Wali Kota Palopo M Judas Amir.
Permintaan usulan tiga nama tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023, tentang usul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan dalam surat tersebut.
Pertama, Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir
akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023.
Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat
mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan
pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," tulis Suhajar Dewantoro dalam surat tersebut.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Politik Unhas Soal Kriteria Pj Gubernur Sulsel
Lalu ditambahkan, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri
Dalam Negeri.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Baca juga: Cara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Bangkitkan Semangat Warga Mengaji, Beri Bantuan 900 Juta
Kepala Daerah Akan Turun Takhta Sebelum Pemilu 2024
Kelakuan Sudewo Usai Didemo Warga Pati hingga Mendagri Beri Ultimatum |
![]() |
---|
Siapa Tri Tito Karnavian? Beraninya Suruh Sherly Tjoanda Hormat Bendera di Bawah Laut |
![]() |
---|
Andi Mappanyukki Jadi Ketua Parpol Tertua di Sulsel, Lewati Hayat Gani |
![]() |
---|
Arah Dukungan Bahlil Lahadalia Penentu Ketua Golkar Sulsel |
![]() |
---|
Taufan Pawe Kumpulkan 13 Anggota DPRD Sulsel, Ogah Singgung Musda Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.