Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendagri Tito Karnavian Deadline DPRD Sulsel Kirim 3 Calon Pj Gubernur Awal Agustus 2023 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli. 

Melalui surat bersifat segera ini, Tito Karnavian pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari untuk mengirimkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Sulawesi Selatan, 9 Agustus 2023 mendatang. 

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023. 

“DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat itu. 

Masa jabatan gubernur Sulsel akan bersama habis bersama Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua. 

Sejumlah nama berpeluang menjabat Pj Gubernur Sulsel berlatar belakang sipil dan militer kini beredar.

Mereka terdiri:

1. Mantan Kapolda Sulsel sekaligus Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Pol Purn Nana Sudjana,

2. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Muda Abdul Rivai Ras,

3. Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa,

4. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam,

5. Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw,

6. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar,

7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal M Piliang.

8. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Haryono.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

9 Kepala Daerah Turun Takhta

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.

Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.

Waktunya sekitar kurang dua bulan lagi.

Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.

Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.

Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.

Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.

Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.

Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved