Gowa Dikepung Pendatang, Tiap Tahun Bertambah 4 Persen Warga Baru
Jumlah penduduk Kabupaten Gowa bertambah 4 persen setiap tahun, pendatang berasal dari Luwu Raya, Selayar
Sementara itu, Ketua Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel Haji Darwis Daeng Nai menuturkan memang pertumbuhan properti di Kabupaten Gowa sangat signifikan.
"Dalam setahun ada 700 unit rumah subsidi yang kita bangun," kata Owner PT Hidayat Anugrah Pratama ini.
Haji Nai sapaannya, melanjutkan masyarakat memang setelah mencari rumah di Makassar lalu merasa mahal, memang langsung ke Gowa lalu Maros. Karena Gowa memang penyangga.
"Apalagi di Gowa dan Maros rumah subsidi, kalau di Makassar Rp500 juta ke atas," katanya.
Baca juga: Pengabdian Darwis Daeng Nai Bangun 9 Masjid di Gowa, Dulu Kuli Bangunan
PT Hidayat Anugrah Pratama saat ini sudah memiliki perumahan di Kabupaten Gowa dengan jumlah 18 titik.
Ketiga perusahan properti milik Daeng Nai yakni (1) PT Japa Putra Properti, (2) PT Hidayat Anugerah Pratama, dan (3) PT Mandiri Pratama.
Sejak menunjukkan eksistensi di dunia properti 2012 lalu, perusahan Daeng Nai telah membangun ribuan unit rumah di Kabupaten Gowa.
Perumahan tersebut terdiri dari 30 persen rumah komersial, serta 70 persen perumahan subsidi.
Ayah enam anak ini sukses mencatatkan penjualan rumah subsidi terbesar di luar pulau Jawa.
Adapun perumahan milik Haji Darwis Dg Nai antara lain Green Nurhidayat Bontomajannang, Green Cakra Hidayat Parangbanoa, Green Nurhidayat Romangpolong.
"5 titik masih dalam pengembangan. Tahun depan kembali dikembangkan," lanjut Haji Nai.(*)
Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS |
![]() |
---|
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Tangis Haru Hamka Pencuri Pisang di Gowa Kini Bebas Usai Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.